Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta mengungkap peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul, Senin (27/7/2026).
Dalam operasi yang menyasar Kapanewon Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari tersebut, petugas mengamankan sebanyak 76.220 batang rokok ilegal. Nilai sanksi administratif atau denda dari barang kena cukai ilegal itu diperkirakan mencapai Rp173.663.000.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 73.420 batang rokok ilegal ditemukan di Kapanewon Tanjungsari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok tersebut berasal dari wilayah Wonosari dan diduga akan didistribusikan ke kawasan pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Diduga Ada Kebocoran PAD, Pemkab Gunungkidul Ganti Petugas TPR Kemadang dengan 22 ASN
Sementara itu, petugas juga menyita 2.800 batang rokok ilegal dalam operasi di Kapanewon Ngawen.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses penelitian, pemeriksaan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Baca juga: Cerita Fajar Munichputranto Raih Predikat Wisudawan Terbaik FEB UGM dan Valedictorian UQ
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan. Karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” kata Arisandy.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menambahkan hasil operasi menunjukkan masih adanya upaya distribusi rokok ilegal melalui jalur perdagangan di wilayah Gunungkidul.
Baca juga: Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Semak Parit Sungai Opak Bantul
Menurut dia, pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui operasi terpadu bersama Bea Cukai Yogyakarta.
“Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan kegiatan pengumpulan informasi, pengawasan, dan operasi bersama berdasarkan hasil pemetaan di lapangan. Dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan sehingga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat,” ujar Sumarno.
Baca juga: Operasi KRYD Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal
Satpol PP Gunungkidul berharap sinergi dengan Bea Cukai Yogyakarta serta dukungan masyarakat dapat terus menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi kesejahteraan masyarakat.


















