Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Bantul bersama jajaran polsek menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di 14 lokasi di Kabupaten Bantul. Dari operasi tersebut, petugas menyita 307 botol miras berbagai merek dan jenis.
Sementara itu, satu lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat diduga menjadi tempat transaksi minuman keras tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 8 Hektare Lahan di Imogiri Terbakar, Api Muncul di Delapan Titik
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak pidana maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan yang terus kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan,” kata Rita, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Harlah Ke-5 FKJR Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial di Klaten
Operasi dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni Dlingo, Bambanglipuro, Pajangan, Sedayu, Kasihan, Jetis, Banguntapan, Sanden, Pandak, Pundong, Sewon (dua lokasi), Imogiri, serta kembali menyasar Bambanglipuro.
Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya miras oplosan jenis AL, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Bir Singaraja, Vodka, Mansion Drum, Anggur Api, Anggur Atlas, Anggur Ani Series, Arcadia, serta sejumlah merek minuman beralkohol lainnya.
Baca juga: Pria yang Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal di Depan Ruko di Tamantirto
Adapun satu lokasi di Dusun Ngireng-ireng, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, tidak ditemukan barang bukti. Saat petugas melakukan pemeriksaan, terduga penjual tidak berada di rumah dan hasil pengecekan di lokasi juga tidak menemukan minuman keras sehingga razia di lokasi tersebut dinyatakan nihil.

Dalam operasi itu, petugas turut mendata pemilik maupun penguasa barang bukti, yakni R. (55), S. (umur belum diketahui), K.P. (26), T. (60), S.S. (43), W. (46), D.D.A. (30), S.H.S. (22), A. (34), M.B.Y. (33), P.B. (24), A.C.S. (umur tidak tercantum), D.A.P.N. (42), dan S. (63).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca juga: Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Simpang Empat Seneng, Seorang Pengendara Cedera Kepala
Rita menegaskan, operasi tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bantul dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin,” ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Produksi Pabrik Bambu di Pleret, Dugaan Awal Berasal dari Tungku Oven
Menurut Rita, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Bantul.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul,” pungkasnya.



















