Scroll untuk baca artikel
IFFINA 2025 | ICE BSD
IFFINA 2025 | ICE BSD
IFFINA 2025 | ICE BSD
IFFINA 2025 | ICE BSD
KriminalPeristiwa

Eks Bupati Sleman SP Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Negara Rugi Rp10,9 Miliar

×

Eks Bupati Sleman SP Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Negara Rugi Rp10,9 Miliar

Share this article
IFMAC 2025 | JAKARTA

Sleman (DIY), SURYAPOS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen.

IFFINA 2025 | ICE BSD

Baca juga: Kebakaran Hebat di Obyek Wisata Mangunan, Kerugian Ditaksir Capai Rp220 Juta

“Berdasarkan hasil penyidikan, Saudara SP selaku Bupati Sleman saat itu telah menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang tidak sesuai dengan perjanjian hibah maupun ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam keterangan resmi, Selasa.

Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,51 miliar pada 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Namun, menurut Kejari, SP menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah. Aturan itu membuka peluang penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Hilang Kendali di Tikungan, Toyota Rush Hantam Pemotor hingga Tewas

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,95 miliar.

SP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman serupa.

Baca juga: Duel Gagal, Pelajar di Bantul Justru Jadi Korban Penganiayaan Empat Remaja

Bambang menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami berkomitmen bekerja secara profesional dan objektif. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bambang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan lancar demi tercapainya keadilan,” ujarnya.

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFFINA 2025 | ICE BSD