KAYU123
KriminalPeristiwa

Motor Raib Saat Subuh, Pencuri di Sewon Diringkus Polisi

×

Motor Raib Saat Subuh, Pencuri di Sewon Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IFMAC 2025 | JAKARTA

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polsek Sewon, Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Padukuhan Diro, Kalurahan Pendowoharjo, Sewon. Pelaku berinisial PY (47 thn) ditangkap di wilayah Lendah, Kulonprogo, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, S.H., M.H., bahwa pencurian bermula pada Sabtu (9/8/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, korban pulang dari membeli makanan dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB-2499-JT miliknya di samping rumah dengan posisi stang terkunci.

PASARKAYU

Baca juga: Kecelakaan di Simpang Empat Bugisan Renggut Nyawa, Istri Pengendara Motor Vario Meninggal

Keesokan harinya, Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Rabu (13/8/2025).

Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sewon dan Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengarah pada terduga pelaku.

Baca juga: Jelang HUT RI ke-80, Polres Bantul Sikat Peredaran Miras Ilegal di Kretek

“Setelah kami melakukan pendalaman, dugaan peaku mengarah kepada PT,” terang Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto. Kamis (14/8/2024).

Tim gabungan lantas bergerak mencari keberadaan PY. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lendah, Kulonprogo. Saat penangkapan, sepeda motor Honda Vario milik korban yang dicuri juga ditemukan dan sudah terpasang plat nomor lain. Dalam pemeriksaan awal, pelaku PY mengakui perbuatannya.

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Gunungkidul Canangkan Gerakan Tanam Hortikultura di Piyaman

“Pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata pelaku merupakan tetangga korban,” ungkapnya.

Pelaku dibawa ke Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB-2499-JT, 1 buah kunci pas ukuran 10-12 dan 1 jaket sweater berwarna biru.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IFMAC 2025 | JAKARTA