KAYU123
KriminalPeristiwa

Pelaku Penganiyaan di Kulonprogo Ditangkap Polisi, Ancaman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

×

Pelaku Penganiyaan di Kulonprogo Ditangkap Polisi, Ancaman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Polisi telah menangkap pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Sindutan, Temon, Kulonprogo, pada Senin (16/6/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial RBJ (54 tahun), warga Temon, Kulonprogo, ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SED (26 tahun), warga Temon, Kulonprogo, dengan menggunakan senjata tajam berupa tombak.

PASARKAYU

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku melakukan minum-minuman keras pada siang hari.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Samas Bantul, Pemotor 16 Tahun Meninggal Dunia

Setelah pulang ke rumah, pelaku teringat akan korban dan merasa sakit hati. Pelaku kemudian mencari korban di rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak.

Sesampainya di rumah korban, pelaku mengucapkan kekecewaannya dan menusukkan tombak pada paha bagian kanan korban. Korban berusaha melawan, namun pelaku melarikan diri setelah didatangi oleh beberapa warga.

Baca juga: Tokoh Lintas Agama Berdoa untuk Kesuksesan Polri dalam Melayani Masyarakat

Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tombak dan 2 buah senjata tajam berupa pedang.

“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,” ungkap Iptu Sarjoko.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU