Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil menangkap pelaku pencurian emas yang terjadi di rumah kontrakan Padukuhan Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Pelaku berinisial MFK (20 tahun), warga Palembang yang berdomisili di Tamantirto, Kasihan, Bantul, ditangkap setelah mengakui perbuatannya mencuri emas milik korban senilai Rp 15.000.000.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya mengatakan kejadian berawal pada Selasa (3/6/2025), ketika korban Citra Nur Syafira (22 tahun), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang berdomisili di Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Baca juga: Kulonprogo Bersih dari Miras, Polres Amankan Ratusan Botol
Namun, pada Senin (9/6/2025), korban mendapati dompet tersebut kosong dan perhiasan emas sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku mengakui bahwa ia telah menjual emas tersebut dengan cara COD di dekat Alfamart Dagen, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sisa hasil penjualan emas sejumlah Rp 750.000 dan satu buah handphone Xiaomi Note 13 warna biru.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ungkap Jeffry.