KAYU123
Umum  

76 Pelintas Batas Ilegal Dari Timor Leste Dideportasi Oleh Imigrasi.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Kupang suryapos.id Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan deportasi terhadap 76 orang warga Timor Leste yang diduga merupakan pelintas batas ilegal yang masuk melalui jalur tikus.
   Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone pada awak media, Jumat (27/8), dari puluhan pelintas batas ilegal tersebut merupakan anggota Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengikuti agenda kenaikan sabuk.
   "Dari 76 orang tersebut terdiri dari 70 orang laki-laki dan 6 orang Perempuan, mereka diamankan oleh Kodim 1605/Belu dan Polres Belu untuk selanjutnya dibawa ke Pos PLBN Mota Ain ke negara asalnya", ujar Marciana.
   Dengan pemulangan 76 orang pelintas batas ilegal ini, menambah daftar tingginya angka pelintas batas yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi, tercatat sejak tanggal 10 Agustus 2021 sudah 705 orang warga Timor Leste. BON.
Hukum Kriminal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024