JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaPeristiwa

5 Tambang Batu Putih Ilegal di Gunungkidul Ditutup, Polisi: Rusak Lingkungan!

×

5 Tambang Batu Putih Ilegal di Gunungkidul Ditutup, Polisi: Rusak Lingkungan!

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, dengan dukungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup lima lokasi tambang batu putih ilegal di wilayah Kapanewon Ponjong, Semin, dan Ngawen.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan pendapatan daerah.

IFMAC 2026

Baca juga: Animo Tinggi! 1.407 Peserta Ikut Seleksi Anggota Polri 2026 di DIY

“Lima lokasi tambang batu putih ilegal telah kami tutup. Kami juga meminta para pemilik segera mengurus izin resmi apabila ingin kembali beroperasi,” ujar Yahya, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pengelola diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Baca juga: Bisnis Gelap Pil Ilegal Terungkap, 11.479 Butir Disita Polisi di Bantul dan Sleman

Selain melanggar hukum, polisi juga menyoroti rendahnya standar keselamatan kerja serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Tambang ilegal berpotensi menyebabkan tanah longsor, merusak sumber mata air, serta meninggalkan lubang tanpa reklamasi. Ini berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Pejalan Kaki Tertabrak Gran Max di depan Ding’s Coffe Siyono, Alami Cedera Kepala Serius

Yahya menambahkan, praktik tersebut juga merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari pajak dan royalti. Di sisi lain, aktivitas kendaraan angkut yang melebihi kapasitas turut memicu kerusakan jalan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Baca juga: Rayu Korban dengan Hadiah, RS Kini Terancam 9-15 Tahun Penjara

“Kami tidak ingin ada tambang ilegal di Gunungkidul. Ini langkah konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar Damus.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE