KAYU123

489 Botol Miras Disita Polres Gunungkidul di Dua Tempat

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Operasi cipta kondisi terhadap peredaran ilegal minuman beralkohol di wilayah Gunungkidul. Polres Gunungkidul kembali mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan golongan, pada Rabu (13/11/2024) malam.

Operasi gabungan satuan fungsi dari jajaran Polres Gunungkidul, dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si., didampingi Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, menuju sasaran operasi di wilayah Karang Tengah, Wonosari, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait masih adanya perdagangan miras di wilayah tersebut.

AYO PASANG IKLAN

“Kegiatan yang kami lakukan ini, merupakan agenda rutin Polres Gunungkidul dalam menanggulangi timbulnya gangguan Kamtibmas maupun kriminalitas di wilayah kabupaten Gunungkidul ” ungkap Kapolres Gunungkidul.

Baca juga: Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Dorong Sinergi Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Kelola Opsen Pajak

Pelaksanaan razia pada sebuah rumah warga di Karang Tengah yang juga merangkap sebagai warung, berhasil diamankan sebanyak 477 botol minuman keras dari berbagai golongan dan dari rumah warga di Bejiharjo, juga diamankan 12 botol minuman keras jenis anggur.

“Penertiban terhadap peredaran miras, akan terus kami lakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, tentu hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam mendukung Pilkada 2024 yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Gunungkidul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024