Jakarta suryapos.id Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan penjelasan tentang penanganan sampah medis Covid 19 dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (28/7).
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa per tanggal 27 Juli 2021 sampah medis yang dihasilkan Pelayanan Kesehatan (Yankes), Rumah Sakit hingga Tempat Karantina Mandiri sejumlah 18.460 ton.Limbah medis yang dihasilkan berupa infus bekas,masker,vail vaksin,jarum suntik,face Shield,perban,hazmat dan Alat Pelindung Diri (APD).
Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar penanganan limbah medis dilakukan lebih intensif dan sistematis yang bisa dimulai dari lingkungan terkecil,seperti rumah masyarakat,harus diperhatikan bagaimana sistem itu berjalan dari rumah sampai ke pusat pelayanan atau pararel dengan tempat penanganan.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa dari data yang masuk di Kementerian LHK,sampah dari limbah medis yang berbahaya dan beracun mencapai 493 ton dan jumlah ini hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.
"Sejak setahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi (penggunaan incenerator) dan incenerator yang belum punya izin diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat suhunya harus mencapai 800 Celcius dan akan diawasi oleh Kementerian LHK dalam pengoperasiannya.
"Tadi berkembang wacana dalam rapat terbatas bahwa ini adalah tehnik dalam negeri dan akan di exsplor nanti dirapat berikutnya yang akan dipimpin oleh Menko Marves", ujar Siti Nurbaya.
Kementerian LHK bersama Dirjen Bea Cukai menolak wacana impor limbah berbahaya untuk di daur ulang, Kementerian LHK tidak akan mentolerir adanya impor limbah beracun apalagi limbah medis yang masuk ke Indonesia. BON
Kesehatan.