KAYU123
Umum

16 Orang Oknum Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Di Kebumen.

×

16 Orang Oknum Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Di Kebumen.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Kebumen suryapos.id Polres Kebumen menetapkan 16 orang terduga pelaku perusakan kantor sekretariat GMBI Distrik Kebumen, pada (23/8) sebagai tersangka.
   Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanotama menjelaskan dalam konferensi pers pada (24/8) di Mapolres Kebumen bahwa, Satreskrim Polres Kebumen yang di back up oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, telah mengidentifikasi pelaku perusakan sekaligus menetapkan siapa tersangkanya.
   "Selama 1×24 jam, hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, mengerucut pada keterlibatan 16 orang tersangka yang saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Jawa Tengah dan mereka akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP", pungkas Piter. BON.
Hukum Kriminal.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU