KAYU123
Umum  

16 Orang Oknum Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Di Kebumen.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Kebumen suryapos.id Polres Kebumen menetapkan 16 orang terduga pelaku perusakan kantor sekretariat GMBI Distrik Kebumen, pada (23/8) sebagai tersangka.
   Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanotama menjelaskan dalam konferensi pers pada (24/8) di Mapolres Kebumen bahwa, Satreskrim Polres Kebumen yang di back up oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, telah mengidentifikasi pelaku perusakan sekaligus menetapkan siapa tersangkanya.
   "Selama 1×24 jam, hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, mengerucut pada keterlibatan 16 orang tersangka yang saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Jawa Tengah dan mereka akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP", pungkas Piter. BON.
Hukum Kriminal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024