Scroll untuk baca artikel
REDAKSI
Example floating
Example floating
KAYU123 NATARU
PeristiwaUmum

Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul

×

Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, Gunungkidul atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Senin (30/12/2024).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Wardana Putra kepada awak media mengatakan penahanan Lurah Sampang atas nama Suharman ini nantinya akan diserahkan kepada penuntut umum.

Example 300x600

“Kami telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penyidik kejaksaan Gunungkidul ke penuntut umum, artinya dari penyerahan tersangka dan barang bukti ini berkas tersangka berikut barang buktinya, berikutnya kami siapkan untuk kami sidangkan di pengadilan Tipikor di Jogjakarta,” kata Sendhy Wardana Putra.

Sendhy juga menegaskan untuk tersangka akan menjalani penahan tahap pertama hingga 20 hari kedepan. Yang mana masa penahanan tahap pertama ini akan habis masanya hingga tanggal 18 Januari 2025.

Sendhy juga mengatakan dari penangkapan dan penahanan Lurah Sampang ini Kejari mendapatkan barang bukti berupa dokumen sebanyak 120 barang bukti ditambah dengan 1 bidang tanah TKD.

Baca juga: Polda DIY Gelar Jumpa Pers Akhir Tahun 2024, Paparkan Kinerja Pencapaian dan Kesiagaan Pengamanan Tahun Baru

“Untuk saat ini yang kami lakukan penahanan baru lurahnya, dengan Inisial SHM,” jelas Shendy.

Selanjutnya Kejari Gunungkidul mengenakan pasal berlapis kepada SHM dalam Undang-Undang (UU) Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11 dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sendhy juga mengungkapkan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat SHM berperan sebagai pembuka celah izin pertambangan perusahaan tambang di atas TKD.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, jadi masih berpotensi ada tersangka tambahan,” ucapnya.

Sebagai informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menerima laporan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, yang oleh tersangka dijual untuk kebutuhan urug proyek tol Jogja-Solo. Sebelumnya Kejari Gunungkidul telah memeriksa 32 saksi. Dan untuk mempermudah proses persidangan Kejari Gunungkidul membawa tersangka ke lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU