GPPE 2024

Seorang Warga Galur Menjadi Korban Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terjadi di wilayah Jogonalan RT 043, RW 021, Tirtorahayu, Galur, Kabupaten Kulonprogo.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M, melalui keterangan tertulisnya pada Senin (26/02/2024) menjelaskan bahwa Korban seorang ibu rumah tangga berinisial BSH (41) mengalami dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

AYO PASANG IKLAN

“Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (25/02/2024), Korban mendapat WhatsApp dari pelaku dan selanjutnya pelaku datang ke rumah korban untuk membeli sepeda motor Honda Vario Nopol AB 5906 WL, tahun 2014 berwarna hitam,” jelasnya.

“Selanjutnya pelaku mencoba sepeda motor yang akan dibeli, setelah dicoba pelaku kembali kerumah korban dan pelaku kembali mencoba yang untuk kedua kalinya dan akhirnya pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban,” imbuh AKP Novi.

Merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur dan masih dalam proses Lidik unit Reskrim Polsek Galur dan Satreskrim Polres Kulonprogo.

” Kasus tersebut masih dalam proses Lidik Unit Reskrim Polsek Galur dan Satreskrim Polres Kulonprogo. Total kerugian korban Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan orang yang baru saja dikenal untuk menghindari penipuan, dan simpan aset berharga di tempat yang aman,” tandas AKP Novi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024