KAYU123
Kriminal

Satreskoba Polres Tanggamus Ringkus 7 Orang Pengedar Dan Pemakai Sabu.

×

Satreskoba Polres Tanggamus Ringkus 7 Orang Pengedar Dan Pemakai Sabu.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

 Tanggamus suryapos.id Satreskoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai hampir Rp 100 juta berikut 7 orang terduga pelaku.

PASARKAYU

   Dalam konferensi pers pada Rabu (1/9) Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy  Widharyadi S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori S.I.K., Kasatreskoba Iptu Deddy Wahyudi S.H., M.M., Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi, Kasubag Humas Iptu Yusuf S.H., menyampaikan bahwa, 7 orang terduga pelaku berhasil diamankan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, masing-masing adalah, FE alias N (41) tahun, AW (20) tahun, CI (30) tahun, AQ alias AAN (21) tahun, IS (27) tahun, HP (38) tahun dan HGP (32).

   “Dan masih ada satu orang yang berstatus DPO, perannya adalah sebagai bandar diatas FE, dan dari 7 orang terduga pelaku ini, 2 orang masih mendekam dalam  salah satu Lapas di Lampung dalam kasus yang sama“, ujar Satya Widhy.

   Dalam operasi penangkapan para terduga pelaku ini, Satreskoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan barang bukti berupa :

 1. 22 buah paket kecil siap edar dengan total 94.72 gram.

 2. 1 linting ganja kering.

 3. 4 buah kaca Purek.

 4. 6 buah kaca pipet.

 5. 2 buah alumunium foil.

 6. 2 buah handphone.

   “Para terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU  No 35 Tahun 2009“, pungkas Satya Widhy.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU