JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminalPeristiwa

RS Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Layangkan Panggilan Pertama

×

RS Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Layangkan Panggilan Pertama

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menetapkan seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan peningkatan status RS menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

IFMAC 2026

Baca juga: PWI dan BAZNAS DIY Berbagi Takjil Ramadhan 2026

“Status yang bersangkutan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka. Hari ini kami melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Yahya di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, kepolisian akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kehadiran tersangka. Jika RS tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Mobil yang Terparkir di Depan Hotel Prawirotaman

Apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernah Tersandung Kasus Lain

Berdasarkan catatan yang dihimpun, RS sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum. Namanya sempat mencuat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul terkait sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.

Baca juga: Kecelakaan di Bunder Patuk, 5 Pelajar Terluka, 2 Gegar Otak dan 1 Patah Tangan

Saat ini, penyidikan difokuskan pada dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kepolisian menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjamin proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum RS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
IKIAE