Surabaya SURYAPOS – Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram bagi mata uang virtual atau Crytocurrency, karena tidak sesuai dengan fikih madzhab, hal ini disampaikan oleh KH Syafrudin Syarif yang juga Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim pada konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11).
Dijelaskan oleh KH Syafrudin Syarif bahwa, syarat barang yang bisa diperjualbelikan dalam Islam ada 7 yakni,
- Barang tersebut harus suci.
- Bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara sah.
- Bisa diserah terimakan secara fisik.
- Pihak yang berakad menguasai akad tersebut.
- Mengetahui baik secara fisik dan karakteristik barang tersebut.
- Bebas dari riba.
- Aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ke tangan pembelinya.
“Dari ketujuh syarat jual beli tersebut, Crytocurrency tidak memenuhi kategori yang disebutkan dan diharamkan”, tegas KH Syafrudin.
Lebih lanjut dijelaskan oleh KH Syafrudin bahwa, dari kesimpulan yang bisa diambil Crytocurrency tidak memenuhi unsur jual beli, dan lebih condong mengandung praktek penipuan serta perjudian berbeda dengan saham, jika saham yang diperjual belikan adalah hak kepemilikan perusahaan, sedangkan penyebab naik turunnya nilai sebuah saham juga sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
“Keputusan Bahtsul Masail ini akan dibawa ke Forum Muktamar PBNU di Lampung pada Desember 2021 mendatang, sekaligus kajian ini akan diserahkan ke Pemerintah sebagai bentuk rekomendasi, Umat Islam juga berhati-hati mencari yang halal dengan cara yang halal, Pemerintah semestinya tidak segan merevisi ataupun mencabut ijinnya”, pungkas KH Syafrudin.