JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
KriminalPeristiwa

Pura-pura Melamar Kerja, Pemuda Asal Garut Curi Tablet dan Ponsel di Jetis

×

Pura-pura Melamar Kerja, Pemuda Asal Garut Curi Tablet dan Ponsel di Jetis

Share this article
JIFFINA 2026

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta mengungkap kasus pencurian tablet dan telepon genggam yang terjadi di sebuah warung geprek di Jalan Manunggal, Jetis, Yogyakarta.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Istikomah (30), pemilik warung, yang kehilangan satu unit tablet Samsung Galaxy A9 dan satu unit handphone Samsung A04E.

IFMAC 2026

Baca juga: Motor Scoopy Hilang Kendali di Turunan Sokomoyo, Dua Orang Meninggal Dunia

Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., mengatakan pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diamankan setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa bermula saat korban membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan didatangi pelaku pada Jumat (12/12/2025) sore.

Baca juga: Mendahului di Tikungan, Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Yogya-Wonosari

“Karena merasa kasihan, korban menerima pelaku untuk bekerja dan mengizinkannya menginap bersama karyawan lain,” kata Sumalugi, Senin (26/1/2026).

Namun, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku justru memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian.

Baca juga: Penganiayaan Bermodus Cemburu di Jogoyudan, Pelaku Serang Korban dengan Cutter

Pelaku mengambil tablet dan ponsel yang berada di atas meja dapur, lalu keluar melalui pintu belakang warung.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara daring dan uangnya digunakan untuk membayar utang, membeli ponsel lain, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Prof. Zudan Kukuhkan KORPRI UNS: Awal Konsolidasi Korpri Kampus dan Penguatan Identitas Korps

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta, sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Sumalugi.

JIFFINA 2026
JIFMAC 2026
JIFFINA 2026
IKIAE