Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus dugaan peredaran pil putih berlogo Y di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial NAS (22) dan TPP (22) di lokasi berbeda. Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 430 butir pil putih berlogo Y.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di wilayah Kalurahan Timbulharjo, Sewon.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Timbulharjo, Sewon, dan mendapati dua pemuda yang sedang berbincang,” jelas Rita.
Baca juga: Mobil Toyota Agya Masuk Parit Usai Tabrakan dengan Truk Pasir di Patuk
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap NAS, petugas menemukan 60 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam enam plastik klip bening. Puluhan pil tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang hitam.
Menurut Rita, dari hasil pemeriksaan awal, NAS mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya berinisial TPP. NAS disebut membeli sebanyak 300 butir pil putih berlogo Y dari TPP.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari, Honda Accord Terperosok ke Parit
“Setelah mendapatkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan TPP. Upaya itu kemudian membuahkan hasil ketika petugas mengamankan yang bersangkutan di wilayah Panggungharjo, Sewon, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya.
Dalam penggeledahan di kamar TPP, polisi menemukan 370 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam 37 plastik klip bening. Ratusan pil tersebut disimpan di bawah tempat tidur. Selain itu, petugas menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca juga: Lansia di Gedangsari Ditemukan Tak Bernyawa, Sejumlah Bagian Tubuh Terbakar
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan dari NAS dan TPP mencapai 430 butir pil putih berlogo Y. Jumlah tersebut terdiri dari 60 butir yang ditemukan saat penggeledahan terhadap NAS dan 370 butir yang ditemukan di kamar TPP.
Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Truk Parkir Ditabrak Honda Scoopy di Wates, Dua Orang Tewas
Rita menambahkan, dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
“Polres Bantul akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya.



















