JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminalPeristiwa

Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Pleret dan Parangtritis, Puluhan Botol Disita

×

Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Pleret dan Parangtritis, Puluhan Botol Disita

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir, jajaran Polsek Pleret dan Polsek Kretek berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/4) hingga Senin (20/4) dini hari.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran miras, sekaligus menjalankan amanat Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009.

IFMAC 2026

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan, baik penjualan dengan modus Cash on Delivery (COD) maupun peredaran di tempat hiburan. Menanggapi hal itu, instruksi pimpinan jelas: tindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Tak Kuasai Kendaraan, Brio Tabrak Pick Up dari Arah Berlawanan di Patuk

Modus COD di Kawasan Stadion SSA

Operasi pertama dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Pleret di kawasan Timur Stadion Sultan Agung (SSA) Wonokromo, Pleret, pada Minggu malam (19/4) pukul 20.10 WIB. Petugas berhasil mengendus transaksi miras dengan sistem COD.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial JW (21), warga Kedaton, Pleret. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu dus berisi 12 botol Anggur Merah yang siap diedarkan.

Ratusan liter Miras di Kawasan Parangtritis

Tak berhenti di situ, pada Senin dini hari (20/4) pukul 00.30 WIB, giliran Polsek Kretek yang bergerak menyisir kawasan wisata Parangtritis. Petugas menyasar Karaoke Ceria di Dusun Mancingan XI setelah mendapatkan informasi adanya penjualan miras tak berizin.

Baca juga: Begal Payudara Kembali Terjadi, Seorang Mahasiswi Jadi Sasaran

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 39 botol miras berbagai merek dari pemilik berinisial R (36), warga Patalan, Jetis. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 24 botol Vodka, 5 botol Panther Black Beer, 5 botol Markas, 3 botol Beer Prost, serta beberapa botol Anggur Merah dan Beras Kencur.

Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mendapati praktik serupa di lingkungannya.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak di seluruh titik rawan di Bantul. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE