KAYU123

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Jambret yang Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Gedongkuning Selatan, Padukuhan Gedongan, Banguntapan, Bantul

Pelaku berinisial SPY (39) warga Sewon Bantul, diamankan polisi setelah menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga “S”, warga Banguntapan Bantul. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia kendati sempat dirawat tiga hari di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya setelah terjatuh dari sepeda motor.

AYO PASANG IKLAN

Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Dafa Bisma menjelaskan, awalnya korban sempat dikira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang berharga milik korban raib, salah satunya handphone.

“Kami berhasil melacak handphone milik korban, sehingga kami akhirnya berhasil menangkap pelakunya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (17/8/2024) lalu sekira pukul 04.45 WIB dini hari.

Baca juga: Upacara Bendera, Kanit Binmas Polsek Krian Edukasi Pelajar Bijak Medsos

Awalnya pelaku melihat korban sedang mengendarai sepeda motor membawa sebuah tas dengan cara dikalungkan di pundaknya sebelah kiri sehingga posisi tas berada di sebelah kanan badannya.

“Pelaku kemudian memepet korban dari arah kanan dan menarik tas milik korban hingga talinya putus,” kata Jeffry saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (7/10/2024).

Akibat tarikan yang kuat, korban lalu terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka yang cukup serius. Sementara pelaku berhasil kabur dengan membawa tas korban.

Baca juga: Wakapolres Gresik Ingatkan Dampak Bencana Musim Kemarau Panjang dalam Apel Pagi

“Korban akhirnya meninggal dunia di RS dr Sardjito setelah tiga hari mendapatkan perawatan,” terang Jeffry.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan satu buah ATM.

“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada tanggal 23 September lalu,” ungkap Jeffry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024