Yogyakarta, SURYAPOS.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponco Hartanto, SH., MH, didampingi Wakajati DIY Amiek Mulandari, SH., MH, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi dan para Kajari se-DIY di wilayahnya masing-masing mengikuti Acara Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63 di aula kantor Kejati DIY, Kamis (13/07/2023).
Tema yang diusung dalam seminar Nasional tersebut adalah dengan “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara”.
Seminar Nasional ini diselenggarakan secara serentak oleh masing-masing Kejati dan Kejari seluruh Indonesia, yang dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH., MH., dan dilanjutkan acara seminar di wilayah masing-masing.
Untuk pelaksanaan seminar di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menghadirkan narasumber : Eko Suwanto, ST., MT (Ketua Komisi A DPRD Prov. DIY) dengan materi “Pengawasan Pemanfaatan Tanah Desa”.
Muhammad Fatahillah Akbar, SH., MH (Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dengan materi “Jenis-jenis Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Langkah-langkah Yang Dapat Dilakukan oleh Kejaksaan RI Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Yang Dapat Merugikan Perekonomian Negara”.
Wuri Handayani, Ph.D (Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada) dengan materi “Perspektif Ekonomi Makro Terkait Kerugian Perekonomian Negara Akibat Tindak Pidana Indikator Adanya Kerugian Perekonomian Negara Dalam Satu Tindak Pidana dan Cara Menghitung Kerugian Perekonomian Negara”.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dengan adanya seminar tersebut diharapkan dalam melakukan penyidikan perkara korupsi kejaksaan tidak hanya melihat kerugian negara saja, melainkan juga perlu adanya pertimbangan kerugian perekonomian negara juga.
“Diharapkan dengan adanya seminar ini, kejaksaan dalam menyidik perkara korupsi tidak hanya melihat kerugian negara saja akan tetapi juga perlu dipertimbangkan adanya kerugian perekonomian negara. Meskipun untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara akibat dari perbuatan korupsi itu membutuhkan beberapa ahli yang terkait dan perlu adanya tolok ukur,” papar Herwatan kepada awak media, Jumat (14/07/2023).