Scroll untuk baca artikel
REDAKSI
Example floating
Example floating
KAYU123 NATARU
KriminalPeristiwa

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Sanggau

×

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Sanggau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sanggau (Kalbar), SURYAPOS.id – Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Laporan resmi diterima pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kamar rumah pelaku berinisial B alias B bin I (Alm). Pelaku diketahui tinggal di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok. Berdasarkan laporan dari ibu korban, Sdri. UTS, kejadian ini pertama kali terungkap ketika korban, Sdri. F, mengeluh sakit saat buang air kecil.

Example 300x600

Menurut kronologi, pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Sdri. UTS melapor ke Polsek Mukok. Ia mengungkapkan bahwa pelaku membawa korban ke rumahnya setelah melihat korban berkelahi dengan kawannya.

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar, memberikan uang sebesar Rp 6.000, dan melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar R, S.Tr.K., M.A., menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM: PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

“Tersangka B diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas AKP Fariz.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju oblong berwarna merah muda dengan motif kartun, satu helai celana pendek merah muda bermotif kartun, dan satu helai celana dalam perempuan berwarna biru bermotif Barbie. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

AKP Fariz Kautsar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Baca juga: Ketum IMI Bamsoet: IMI Akan Gelar Kejuaraan Dunia Motocross MXGP 2025 di Kawasan BIJB Kertajati Jawa Barat

“Pendampingan ini penting untuk memulihkan kondisi mental korban yang masih di bawah umur dan mengantisipasi dampak jangka panjang,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku memanfaatkan situasi korban yang tidak berdaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur AKP Fariz.

Baca juga: 7 Bulan Prof Zudan Jabat Pj Gubernur, Pemprov Sulsel Raih 32 Penghargaan Tingkat Nasional

Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini menjadi pengingat akan pentingnya peran orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Baca juga: Prof Zudan Arif Fakrulloh Dilantik jadi Kepala BKN, Rakyat Sulsel Sedih Kehilangan Sosok Pj Gubernur Panutan

Pihak berwenang berharap melalui penegakan hukum yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang di kemudian hari.

Polres Sanggau mengapresiasi keberanian pelapor dan kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya serta menjamin bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” tukas AKP Fariz.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU