KAYU123
Suryapos

Pelaporan Kasus Penggunaan Secara Ilegal Karya Foto “Morningrat Prambanan” oleh Hotel Tentrem

×

Pelaporan Kasus Penggunaan Secara Ilegal Karya Foto “Morningrat Prambanan” oleh Hotel Tentrem

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta (16/05/2025). Babak baru kasus dugaan penggunaan secara ilegal karya foto “Morning Prambanan” oleh manajemen hotel Tentrem berlanjut. LBH Yogyakarta bersama jaringan lintas disiplin seni dan komunitas solidaritas budaya mengambil langkah melalui jalur pidana dan perdata.

Dugaan pelanggaran hak cipta ini telah dilaporkan melalui Laporan Pidana Nomor: LP/B/846/XII/2024/SPKT/Polda DIY, dan juga sedang diperiksa dalam Perkara Nomor 02/Pdt.Sus-HKI/2025 di Pengadilan Niaga Semarang, antara Bambang Wirawan sebagai Penggugat melawan Hotel Tentrem dan Venny Wong sebagai para Tergugat.

PASARKAYU

Selama proses sidang perdata berlangsung, tim hukum menemukan fakta-fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif, koordinasi terencana, serta kesengajaan para tergugat dalam mengunduh, mengunggah, dan menggunakan karya cipta tersebut tanpa izin, selama lebih dari tujuh tahun. Fakta ini dinilai penting untuk memperjelas dan memperkuat proses penegakan pidana di tingkat penyidikan.

Sebagai bentuk dorongan moral dan langkah hukum, LBH Yogyakarta bersama komunitas seni akan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, sebagai bagian dari seruan bersama agar negara hadir secara aktif dalam melindungi karya seni dan menjamin kepastian hukum bagi pencipta.

Sejalan dengan itu, tim hukum juga akan menyerahkan bukti tambahan yang menguatkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pengunggahan tanpa hak konten berhak cipta ke dalam sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun…”

Serta ketentuan pidana pada Pasal 48, yang menegaskan adanya sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan, mengunggah, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilindungi.

Penyerahan bukti tambahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa ranah digital tidak menjadi celah bagi pelanggaran hak cipta, dan bahwa UU ITE harus ditegakkan untuk melindungi seniman dari perampasan karya di ruang maya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan secara resmi dari Manajemen Hotel Tentrem menyikapi laporan kepolisian ini.

SON

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU