LAMONGAN. suryapos.id Tindak kekerasan dan pengeroyokan kembali menimpa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah Kabupaten Lamongan pada Sabtu (7/8) malam.
Ferry Mosses, wartawan dari media online ( kanalindonesia.com ) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan BA, oknum anggota LSM dan dibantu oleh saudara iparnya ARS, di rumah oknum anggota LSM, Perum Valensia Resident Blok D1 jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kab. Lamongan.
Kronologi penganiayaan dan pengeroyokan berawal dari wartawan kanalinsonesia.com yang mau konfirmasi berita terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai salah satu instansi, merasa tidak terima BA menyuruh istrinya mengambilkan clurit untuk membunuh Ferry.
“Selanjutnya BA yang dibantu ARS memukul saya dan mendorong hingga mengakibatkan 2 luka ditangan, 2 luka dibagian leher serta 1 luka memar dibagian punggung“, ujar Ferry Mosses pada suryapos.id
Tidak hanya melakukan pemukulan dan pengeroyokan BA juga meneriaki Ferry Mosses sebagai maling dengan tujuan agar dikeroyok oleh massa dilingkungan tempat tinggalnya, namun upaya itu dapat digagalkan oleh rekan Ferry Mosses dengan meyakinkan warga bahwa Ferry Mosses adalah wartawan.
“Setelah mendapatkan visum di RSUD dr Soegiri, saya segera membuat laporan ke Polres Lamongan bersama saksi mata, yakni rekan wartawan yang lain beserta barang bukti video rekaman kejadian”, ujar Ferry Mosses.
Terkait aksi penganiayaan dan pengeroyokan terhada wartawan yang sedang tugas peliputan berita, Insan Pers di Kabupaten Lamongan sangat menyesalkan dan mengutuk keras pelakunya, dan meminta pada jajaran Polres Lamongan agar segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dan apabila ada yang dirugikan terkait dengan pemberitaan sudah disediakan saluran berupa hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindak kekerasan“, ujar Agus Pimred Suara Ronggolawe.