Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Bus Mira nomor polisi S-7322-US yang dikemudikan oleh Eko Efendi (37) warga Oro Oro Ombo, RT 02 Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur mengalami kecelakaan tunggal di Jalan, RR A Yani, tepatnya Utara simpang Empat Karangturi Dusun Modalan, RT 05, Banguntapan Bantul. Pada Sabtu (04/11/2023) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffrey melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi Bus yang membawa dua orang penumpang yang terdiri dari kernet dan kondektur tersebut melaju dijalan Ringroad Majapahit pada jalur cepat dari arah Utara kearah Selatan.
Sesampainya ditempat kejadian, kata Iptu Jeffrey, tepatnya di Utara simpang empat Karangturi sopir berniat mengerem untuk mengurangi kecepatan.
“Naasnya, akibat dari kencangnya pengereman, Bus kemudian oleng ke Kiri sehingga bodi belakang kanan membentur tiang penerangan jalan,” kata Iptu Jeffrey.
Tidak hanya sampai disitu, lanjutnya, Bus menabrak pembatas jalan dan baru dapat berhenti dijalur lambat setelah menabrak rumah milik Wahyuni (47) warga Modalan, RT 05, Banguntapan, Bantul.
Iptu Jeffrey menyebut, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan itu, sopir dan dua orang didalam Bus maupun pemilik rumah tidak mengalami luka.
“Namun untuk kendaraan mengalami kerusakan pada bemper belakang terlepas, bodi bus samping kanan belakang tergores, dan bodi depan atas retak. Sedangkan rumah warga mengalami kerusakan pada atap teras,” tutupnya.