Bengkayang (Kalbar), SURYAPOS.id – Mulusnya para cukong tambang ilegal semakin marak di Kalimantan Barat, sepertinya APH bungkam tak berdaya seolah tutup Mata dan Telinga, kenapa tidak saat ini kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada rusaknya habitat di wilayah Kalimantan Barat serta potensi banjir bandang dan krisis air bersih untuk keperluan kehidupan manusia terancam.
Dengan jelas para cukong penambang ilegal mencari keuntungan pribadi mengabaikan segala kepentingan masyarakat luas, serta habitat yang ada.
Dari hasil pantauan tim gabungan awak media di beberapa lokasi khususnya wilayah Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Mentrado, Desa Gua Boma, Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, sungguh sangat besar kemungkinan tambang ilegal tersebut berpotensi jelas merugikan negara miliyaran hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Bahkan pelaku tambang ilegal kerap melakukan kegiatan degan mulus beroperasi gunakan mesin puso dompeng dan alat berat, tanpa tersentuh hukum sama sekali. Padahal kegiatan itu, sudah berlangsung cukup lama tanpa ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat atas tindakan para pelaku cukong yang dinilai sangat merugikan masyarakat, maupun negara.
Dari penuturan warga kepada awak media berinisial. Martinus pada hari Selasa 22 Oktober 2024, yang berada di lokasi, sangat diduga kuat oknum APH bermain sehingga tak satupun yang terjamah hukum, cetus Martinus. Kekebalan hukum para cukong tambang tanpa izin ini sepertinya oknum APH diduga kuat menjadi salah satu ikut serta menjadi penyebab rusaknya lingkungan karena mereka melakukan kegiatan tidak merasa terbebani dari jeratan hukum diwilayah hukum Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah, BSKDN Kemendagri Susun Modul Laporan Hasil Pengukuran IPKD
Ada beberapa daerah dan lokasi tambang ilegal tetap beroperasi tanpa takut kepada petugas lagi karena disebabkan ada bekingan oknum oknum APH tersebut, pihak cukong bebas melakukan kegiatan tanpa memperhatikan rusaknya lingkungan dan kehidupan masyarakat luas.
Undang Undang minerba seolah tidak berguna karena jeratan hukum tersebut sudah diambil alih oknum pengusaha pelaku tambang ilegal dengan dugaan kuat kerjasama dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan UU Minerba keinginan pemerintah dan BPK mendapat keuntungan melalui pendapatan negara namun sangat disayangkan telah terlebih dahulu disedot oleh pihak cukong baik melalui suap maupun gratifikasi kepada pejabat daerah maupun pusat.
Hal itu, tidak bisa dipungkiri dari temuan hasil chat WhatsApp salah satu pengusaha tambang ilegal berinisial LBR saat di konfirmasi degan lantang dan arogan dirinya menyebutkan salah satu oknum anggota TNI membekingi dirinya dan mengatakan dirinya tidak takut ditangkap sebab semua sumber yang dia kelola milik oknum anggota TNI tersebut cetus LBR di WhatsApp.
Inilah, sejatinya negara NKRI yang patuh akan hukum terlihat jelas untuk meraup keuntungan dengan cara ilegalpun disahkan, bahkan pusat sekalipun datang tidak akan berbahaya, sebab siapa punya uang dia mampu membeli hukum, berbeda degan rakyat kecil seperti kami, apabila salah maka kami busuk dalam penjara ucap warga setempat.
Bagaimana nasib Kalimantan barat kedepan sepertinya tidak ada lagi yang peduli asalkan perut kenyang hari ini besok lusa tak penting lagi begitu kira kira kehidupannya saat ini.
Persoalan tambang ilegal ini bukan baru saja tetapi sudah berjalan cukup lama tambang berjalan dengan mudahnya melegalkan kegiatan yang berpotensi rusaknya lingkungan dan habitat di hutan Kalimantan Barat. Jika hal ini terus menerus dibiarkan besar kemungkinan akan tambah rusak lingkungan.
Wargapun memohon pada bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang baru dilantik untuk segera ambil tindakan dan pejabat pemerintah pusat, Menteri Lingkungan Hidup, Kementerian Pertambangan, Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI agar dapat melakukan evaluasi terhadap tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara merusak lingkungan.
Sebelum berita ini diterbitkan kiranya 100 hari kerja Kabinet Merah Putih dan Bapak Presiden Prabowo segera memberikan perlindungan pada lapisan masyarakat yang ada akibat kerusakan lingkungan disebabkan oleh para penambang ilegal.