Scroll untuk baca artikel
REDAKSI
Example floating
Example floating
KAYU123 NATARU
PeristiwaUmum

Limbah Pabrik BPG Ancam Kesehatan Warga, Perusahaan Diduga Melawan Hukum

×

Limbah Pabrik BPG Ancam Kesehatan Warga, Perusahaan Diduga Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kubu Raya (Kalbar), SURYAPOS.id – Berdasarkan laporan warga masyarakat di sekitar bantaran sungai Kapuas tepatnya tidak jauh dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BPG yang berlokasi di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat limbah pabrik mencemari sungai serta terindikasi melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah kimia berbahaya B3.

Limbah cair B3 yang berasal dari pabrik tersebut dilaporkan mencemari Sungai Kapuas, menimbulkan keresahan warga yang menggunakan air sungai Kapuas untuk keperluan sehari hari sebagi sumber air bersih, serta mengakibatkan dampak kesehatan bagi warga sekitar.

PASARKAYU

Pabrik yang mulai beroperasi pada Agustus 2018 ini beralamat di RT 002, RW 002, Dusun Harapan Baru, Desa Permata terang salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial (JL) pada awak media 8 Januari 2024 WIB. Antara jarak pabrik hanya sekitar 200 meter dari Sungai Kapuas serta pemukiman masyarakat yang ada di bantaran sungai.

Masih terang JL bahwa limbah cair yang dibuang ke sungai tersebut telah menyebabkan penyakit kulit pada warga masyarakat sekitar.

“Anehnya limbah dari pabrik ini dibuang langsung ke Sungai Kapuas, sehingga masyarakat sekitar mengalami dampak kesulitan air bersih dan resiko kesehatan, seperti penyakit kulit dan gatal-gatal.

Baca juga: Dorong Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN di Daerah, Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II

Selain itu, hingga saat ini, perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga masyarakat cetus JL lagi.

Selain itu, aktivitas perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah dan menjaga lingkungan sekitar.

Patut diduga kuat, pabrik ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, sehingga limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke Sungai Kapuas.

Selaku tokoh masyarakat Desa Permata JL meminta pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pusat, untuk segera mengaudit ulang perizinan pabrik BPG.

Mereka juga menuntut agar perusahaan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat serta menghentikan operasi pabrik jika terbukti melanggar hukum.

“Kami hanya ingin hidup sehat tanpa polusi limbah. Jika perusahaan ini terus beroperasi tanpa peduli dengan aturan dan masyarakat, kami akan menuntut secara hukum,” tegas JL.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik BPG PKS belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh tim media.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ditangani secara serius, pencemaran lingkungan ini dikhawatirkan akan berdampak lebih luas, termasuk pada kualitas air Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di sekitarnya.

Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan adil bagi masyarakat terdampak.

Sumber: Tokoh Masyarakat Setempat (JL).
Laporan: Tim Gabungan Investigasi Media Group

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU