Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tahun 2024.
Mengacu dasar hukum Pilkada tahun 2024, UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 yang mana pada Pasal 3 berbunyi: “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sedangkan pada pasal 201 ayat (8) berbunyi: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul, Senin (6/5/2024) dengan dihadiri dari Bawaslu, perwakilan setiap partai serta organisasi masyarakat.
Untuk pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, dan Pemutakhiran data pemilih akan dimulai pada tanggal 17 Mei 2024 hingga 12 Juni 2024.
Dan tagline Pemilukada tahun ini yakni “Memetri Demokrasi, Lurus, Leres, Laras dengan maskot Burung Walet, diharapkan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, adil, dan lancar.
Sosialisasi diisi oleh Sudarmanto selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM serta Supami yang bertugas sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.