GPPE 2024

KPK Tetapkan Direktur PT ABAM Sebagai Tersangka Rugikan Negara Rp 152.5 M.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

JAKARTA. suryapos.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Makmur Abadi, Rudi Hartono Iskandar dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon Jakarta, mengikuti tiga tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoori Comelles, Wakil Direktur PT  Adonara Propertindo Anja  Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo pada Senin (2/8).
 
“Rudi diduga terlibat dalam pengadaan tanah yang merugikan negara sebesar Rp 152.5 M di Munjul, Pondok Rangon”, ujar Firli Bahuri dalam keterangan pers pada Senin (2/8).
 
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana sudah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Tersangka Rudi akan ditahan selama dua hari kedepan mulai tanggal 2-21 Agustus di Rutan KPK C1 dengan terlebih dahulu akan dilakukan Swab dan Isolasi mandiri guna menghindari penyebaran virus Covid 19 dilingkungan Rutan KPK. 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024