Yogyakarta, SURYAPOS.id – (30/1/25), Bambang Irawan, fotografer profesional di Yogyakarta melaporkan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan manajemen hotel Tentrem ke Polda DIY. Pelanggaran hak cipta yang dimaksud adalah penggunaan foto hasil karya Bambang Irawan yang berjudul ‘Morning in Prambanan’ yang digunakan tanpa ijin dan diunggah di situs internet milik hotel Tentrem.
Bersama kuasa hukumnya, LBH Yogyakarta, Bambang melaporkan kasus ini ke Polda DIY Saat ini perkara pidana kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya fotografi ini ditangani oleh subdit II Indagsi DITRESKRIMSUS POLDA DIY.
Bambang Wirawan dalam hal ini disebut sebagai Penggugat menyampaikan Surat Somasi kepada PT HOTEL CANDI BARU – Hotel TENTREM Yogyakarta dengan tuntutan, bahwa manajemen Hotel Tentrem Yogyakarta wajib menghentikan penggunaan karya foto yang diduga didapat dari hasil pelanggaran hak cipta atau dengan perbuatan melanggar hukum (PMH), dan meminta agar Hotel Tentrem Yogyakarta membuat permintaan maaf dan membayar ganti rugi atas kerugian moral dan kerugian ekonomi selama terjadinya penggunaan karya fotografi landscape berjudul “Morning at Prambanan”.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jatim Canangkan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
“Pihak Hotel Tentrem telah menurunkan foto saya dari halaman situs mereka, tetapi mereka belum melaksanakan tuntutan saya yang lain. Bahkan terkesan mereka mengabaikan saya dengan menggunakan 4 pengacara untuk menghentikan laporan saya,” jelas Bambang saat konferensi pers di LBH Yogyakarta yang dihadiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan kurator seni Dr. I Gede Arya Sucitra, S.Sn., M.A.
Karya foto “Morning at Prambanan” juga telah didaftarkan hak ciptanya secara resmi ke Direktur Jendral Kekayaan Intelektual dan digunakan pada situs internet Hotel Tentrem sejak 2017. Bambang mengaku kaget karena ia baru mengetahui hasil karyanya sudah digunakan selama itu tanpa mendapatkan pemberitahuan dari manajemen Hotel Tentrem.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul Diciduk Polisi
“Kasus penyalahgunaan HAKI atas karya fotografer Bambang Wirawan yang diduga dilakukan oleh Hotel Tentrem Yogyakarta dengan demikian dapat dilihat sebagai indikasi tantangan yang lebih luas dalam mengapresiasi seni sebagai elemen penting dari lanskap budaya kita. Keterkaitan antara etika, moral, dan ekonomi dalam dunia seni sangatlah penting; pengabaian salah satu dari aspek aspek ini dapat mengganggu ekosistem kreatif. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak cipta dan menghormati integritas karya artistik sangat penting untuk menumbuhkan lingkungan yang menghormati kontribusi seniman, aspek ekonomi, dan melestarikan warisan seni-budaya kita,” terang Gede Arya Sucitra sebagai perwakilan seniman sekaligus dosen Seni Rupa di ISI. Arya mengajak masyarakat kreator seni di Indonesia agar menyadari tentang hak cipta yang melekat pada setiap karya seni yang dibuat.
“Saya sempat dihubungi langsung oleh pak Irwan Hidayat, pimpinan Sidomuncul yang membawahi manajemen Hotel Tentrem. Saya anggap sebagai itikat baik beliau untuk berkomunikasi dan saya menunggu perkembangannya segera,” jelas Bambang saat akhir wawancara.