JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaPeristiwa

Digerebek Saat KRYD, Outlet 23 di Kasihan Kedapatan Simpan 124 Botol Miras Ilegal

×

Digerebek Saat KRYD, Outlet 23 di Kasihan Kedapatan Simpan 124 Botol Miras Ilegal

Share this article
JIFFINA 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Samapta Polres Bantul menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (20/2/2026) malam. Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu menyasar peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di salah satu toko di wilayah Kasihan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi sebelum bergerak ke lokasi yang dimaksud.

IFMAC 2026

Baca juga: Aksi Begal Payudara di Sanden, Mahasiswi Dipepet Motor Saat Pulang Malam

Adapun lokasi yang didatangi petugas berada di Outlet 23, Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASM (21), warga Sewon, Bantul, yang berstatus pelajar/mahasiswa. Yang bersangkutan kemudian dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Baca juga: Salip Truk di Imogiri Timur, Dua Mahasiswa Patah Tulang Usai Motor Tabrak dari Arah Berlawanan

Dalam operasi itu, polisi menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 botol Bir Singaraja, 9 botol Api Baru, 5 botol Friend Ship, 3 botol Intisari, 9 botol Anggur Orangtua, 6 botol Bir Prost, serta 7 botol Atlas Leci.

Selain itu, turut diamankan 17 botol Anggur Merah Gold, 3 botol Kawa Kawa blackcurrant, 13 botol Macdonald, 4 botol Anggur Kolesom kecil, 8 botol Alexis Leci, 4 botol Congyang, 2 botol Ice Land 700 ml, 1 botol Mansion House Super, 1 botol Vibe, dan 1 botol Gordon Pink.

Baca juga: Meninggal saat Jam Istirahat, Korban Diduga Alami Komplikasi Asam Lambung

Petugas juga menyita 3 botol Mansion House Jumbo, 2 botol Drum 350 ml, 5 botol Drum 250 ml, 1 botol Joker Blackcurrant, serta 7 botol Anggur Merah 23. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bantul guna proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. “Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai langkah preventif dan represif terhadap peredaran miras ilegal. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan lancar dan kondusif,” ujar Rita.

JIFFINA 2026
JIFMAC 2026
JIFFINA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE