KAYU123
KriminalPeristiwa

Burung Tetangga Dicuri, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

×

Burung Tetangga Dicuri, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polsek Sewon Bantul berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EW (35) alias Kodok, warga Padukuhan Ngireng-ireng, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, karena diduga telah melakukan pencurian burung senilai jutaan rupiah.

Burung-burung yang dicuri oleh pelaku adalah satu ekor burung murai batu kombinasi orange putih, satu ekor burung kenari jenis scoot fancy warna kuning polos, dan satu burung love bird jenis lutino, milik SWDS warga Padukuhan Ngireng-ireng yang merupakan tetangganya.

PASARKAYU

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, S.H., M.H., melalui keterangan tertulisnya mengatakan kejadian bermula pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 23.15 WIB korban bangun tidur dan keluar rumah lalu mendapati burung-burung yang berada di sangkar masing-masing dan tergantung di teras rumah sudah tidak ada.

Kemudian korban mengecek rekaman CCTV yang berada di rumahnya dan terekam ada seseorang yang telah mengambil burung-burung tersebut dengan ciri-ciri badan kecil memakai topi dan jaket bersama dengan seseorang yang standby di sepeda motor jenis matic.

Baca juga: Pimpin Apel Bersama, Kakanwil KemenKum Jatim Optimis BHP Surabaya Akan Raih Predikat WBK

“Akibat kejadian itu korban SWDS mengalami kerugian senilai Rp 9 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di rumah korban sehingga didapatkan informasi tentang pelaku pencurian tersebut mengarah kepada seseorang.

“Setelah olah TKP, kami mendalami keberadaan seorang yang diduga pelaku dan tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil Terjadi di Jalan Ahmad Yani Wirokerten Banguntapan

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian burung-burung milik korban SWDS. Selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut.

“Untuk Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yaitu Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto, S.H., M.H.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU