Yogyakarta SURYAPOS – Aktivis dari Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) menggelar peringatan Hari Tani Nasional 2021 dengan aksi yang membawa tema “Rakyat Tertindas Bersatu Wujudkan Reforma Agraria Sejati”, di titik nol KM pada Jumat (24/9).
Aksi yang diikuti sekitar 100 orang ini diawali dari depan Alun-alun Utara dan berjalan kaki menuju ke titik nol KM, dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan, Rakyat tertindas bersatu, wujudkan reforma agraria sejati dan Kebijakan neoliberal dan mangkraknya agenda reforma agraria.
Menurut korlap aksi, Pram Taba saat ditemui oleh SURYAPOS menyatakan bahwa, Undang Undang Dasar 1945 memberikan mandat kepada Negara melalui pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, interpretasi terhadap pasal ini sangat jelas tentang peran negara yaitu, melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dari kepemilikan perseorangan dan berbagai bentuk monopolistik atas sumber-sumber agraria.
“Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960, yang mana substansinya memiliki nilai-nilai keberpihakan terhadap kondisi masyarakat Indonesia, sebagai salah satu contoh pada pasal 6 UUPA 1960 yang berbunyi, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya tanah dikelola secara bersama untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama pula”, ujar Pram.
Dalam aksinya massa dari Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) menyampaikan pernyataan sikapnya yang terdiri dari :
- Lawan liberalisme sektor agraria dan pasar bebas.
- Hentikan perampasan tanah rakyat.
- Laksanakan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.
- Cabut UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
- Hentikan program food estate.
- Hentikan refresifitas dan intimidasi terhadap rakyat.
- Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup dan kriminalisasi terhadap kaum tani.
- Cabut IPL Wadas dan hentikan pertambangan pasir besi kali progo.
- Berikan pendidikan dan layanan kesehatan gratis bagi rakyat.
- Hentikan kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan.
- Berikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.