JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Motor Warga Bantul Dicuri Saat Kunci Menancap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Gunungkidul

×

Motor Warga Bantul Dicuri Saat Kunci Menancap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Gunungkidul

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Trirenggo, Bantul, dan menangkap seorang terduga pelaku dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Supra milik seorang warga berinisial S di pekarangan rumah kawasan Niten, Dusun Gempolan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

IFMAC 2026

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Bantul melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujar Rita.

Baca juga: Pagi-Pagi ke Kandang, Warga Rongkop Dapati 9 Kambing Mati Mengenaskan

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra tipe NF 125 SD berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4325 TG di pekarangan rumahnya. Kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci kontak masih tertancap karena korban hendak melanjutkan aktivitas di sekitar lokasi.

Namun, saat kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban juga mengetahui bahwa kronjot yang sebelumnya terpasang pada kendaraan telah diturunkan.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Bantul Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor

Selanjutnya, korban meminta bantuan saksi dan menghubungi anaknya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Bantul melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial AS (34).

Baca juga: Polda DIY Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi 28 Oktober

Petugas yang dipimpin Kapolsek Bantul kemudian mengamankan AS di rumahnya wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa (27/10/2026) malam. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang abu-abu bertuliskan 3second, satu sandal selop hitam bertuliskan Porto, serta satu unit telepon genggam Realme C11 berwarna hijau toska.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Pil Ilegal di Bantul, 114 Butir Disita

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah tindak pencurian. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE