Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Dua perempuan berinisial LA (33) dan SNS (21) diduga terlibat pencurian tiga mesin potong rambut milik seorang warga di Padukuhan Kedaton, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, DIY. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Suwandi mengalami kerugian sebesar Rp 1.190.000.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pleret setelah menerima laporan dari korban. Kedua perempuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pleret AKP Rudiyanto, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.
Baca juga: Terungkap, Kerangka Manusia di Guwosari Bantul Diduga Muhammad Rofingi
“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga terlibat sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang,” ujar AKP Rudiyanto.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, LA dan SNS datang ke rumah korban dengan berboncengan menggunakan sepeda listrik.

Keduanya diduga masuk ke rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Setelah korban pulang, terjadi percakapan yang berujung adu mulut antara korban dan LA. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan uang yang tidak dipenuhi korban.
Korban kemudian masuk ke kamar dan mengunci pintu. Sementara itu, LA dan SNS masih berada di depan kamar korban.
Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban bangun tidur dan mendapati tiga mesin potong rambut yang sebelumnya berada di rumahnya telah hilang.
Baca juga: Warga Cari Burung di Guwosari Pajangan Bantul, Malah Temukan Kerangka Manusia
Kasus tersebut mulai terungkap pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, LA kembali datang ke rumah korban dan diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Pleret.
Dalam proses penyelidikan, LA mengakui dugaan pencurian tiga mesin potong rambut tersebut bersama SNS. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggal SNS untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Pleret Iptu Medi Irsiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut menerangkan bahwa tiga mesin potong rambut milik korban telah dijual kepada seseorang yang berprofesi sebagai tukang cukur.
“Dari keterangan kedua terduga pelaku, barang-barang tersebut telah dijual. Petugas kemudian mendatangi pembeli untuk menelusuri keberadaan barang bukti,” kata Iptu Medi.
Baca juga: Diduga Curi Kambing Senilai Rp 1,1 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi
Polisi mendapati dua mesin potong rambut masih berada di tangan pembeli, sedangkan satu unit lainnya telah dijual kembali. Dua mesin potong rambut tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain dua mesin potong rambut, polisi juga mengamankan dua kotak mesin potong rambut merek Kemei berwarna kuning, satu unit sepeda listrik merek Uwinfly berwarna hitam, dan satu helm berwarna hitam.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



















