JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Satresnarkoba Polres Bantul Amankan Buruh Harian yang Simpan 33 Butir Alprazolam Tanpa Izin

×

Satresnarkoba Polres Bantul Amankan Buruh Harian yang Simpan 33 Butir Alprazolam Tanpa Izin

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan kepemilikan psikotropika tanpa izin di wilayah Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 butir tablet alprazolam dan mengamankan seorang buruh harian berinisial A.S. (31).

A.S., warga Kapanewon Imogiri, ditangkap di rumahnya di Padukuhan Dronco, Kalurahan Girirejo, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah tersebut.

IFMAC 2026

Baca juga: Saatnya Golden Ticket JIKF 2026 Diperebutkan Peserta Pelayang Terpilih

Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 tablet Alprazolam 1 miligram dalam kemasan berwarna perak bertuliskan “Mersi” serta 20 tablet Alprazolam 0,5 miligram dalam kemasan bertuliskan “Calmlet”.

Seluruh tablet alprazolam tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Pengemudi Avanza yang Diduga Tabrak Lari Pesepeda di Jetis Bantul Akhirnya Diperiksa Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal, A.S. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli 33 butir alprazolam dari seseorang berinisial K dengan harga Rp 370.000.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Peringati 1ST Anniversary, Personel SIP Gelombang I 2025 Polri Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Sleman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.S. tidak dapat menunjukkan izin yang sah untuk memiliki maupun menyimpan psikotropika tersebut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

Baca juga: Video Motor Zig-zag dan Gesek Standar di Dlingo Viral, 11 Remaja Diamankan Polisi

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir alprazolam yang diduga dimiliki tanpa hak. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal barang tersebut,” ujar Rita.

Atas perbuatannya, A.S. disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE