Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial S (35) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen di kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, DIY, Sabtu (9/5/2026). Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial AF (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara tersangka AF juga tercatat berdomisili di wilayah yang sama, yakni Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Harga Telur Anjlok, PPBN Bagikan 30.000 Butir Telur Gratis Hingga Surati DPR
Peristiwa itu terjadi di Losmen Dworowati, Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah beristirahat bersama terlapor dan anak mereka usai berwisata di Pantai Parangtritis.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan sebelum kejadian korban sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar losmen.
Baca juga: Ratusan Pil Psikotropika Disita di Bantul, Dua Pelaku Diamankan
“Terduga pelaku sempat memeluk korban dan meminta maaf. Namun sesaat kemudian pelaku diduga mengiris leher korban menggunakan pisau yang sudah dibawanya,” ujar Iptu Rita, Minggu (10/5/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian leher hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga warga sekitar datang memberikan pertolongan.
Baca juga: Diduga Hilang Konsentrasi, Pemotor Meninggal setelah Hantam Pembatas Jalan di Tikungan Duwuran
Setelah kejadian, pelaku disebut meninggalkan lokasi bersama anaknya. Sementara pisau yang diduga digunakan untuk melukai korban tertinggal di kamar losmen tersebut.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Motor dan Ambulans Terlibat Kecelakaan di Wates, Pengendara Dilarikan ke RSUD
Iptu Rita menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengamankan AF pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berukuran sekitar 20 sentimeter dan satu kaos warna hitam milik korban. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kretek dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).


















