Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang pria berinisial WK (43) dan NH (31) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ratusan butir pil psikotropika. Keduanya ditangkap di kawasan Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul, tepatnya di sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA) pada Jumat (8/5/2026) malam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Baca juga: Diduga Hilang Konsentrasi, Pemotor Meninggal setelah Hantam Pembatas Jalan di Tikungan Duwuran
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka WK sekira pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat keras yang disimpan di saku celananya.
“Petugas mengamankan WK di pojok utara sebelah timur Stadion Sultan Agung. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 30 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan silver yang disimpan di saku kiri celana jeans pendek miliknya,” ujar Iptu Rita dalam keterangan resminya.
Baca juga: Motor dan Ambulans Terlibat Kecelakaan di Wates, Pengendara Dilarikan ke RSUD
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, WK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial NH alias Kebo. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk NH yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Barang Bukti Ratusan Butir
Dari tangan tersangka kedua, yakni NH, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih banyak. Petugas menemukan berbagai jenis psikotropika yang disimpan di dalam tas selempang cokelat miliknya.
Baca juga: Polisi Gerebek Penjual Miras di Bantul, Barang Bukti Disita dari Enam Lokasi
Total barang bukti yang disita dari tersangka NH meliputi: 50 tablet Alprazolam 1 mg. 20 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg. 17 tablet Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg. 10 tablet Riklona Clonazepam 2 mg. Satu lembar Kartu Periksa Pasien dari sebuah apotek di Surakarta. Satu unit ponsel merk Tecno Spark.
“Tersangka NH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil periksa di sebuah apotek di Surakarta. Namun, ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menyerahkan atau menyalurkan obat-obatan psikotropika tersebut kepada orang lain,” tambah Iptu Rita.
Baca juga: Dua Motor Adu Banteng di Jalur Alternatif Jogja-Wonosari, 3 Orang Terluka
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka WK dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara itu, tersangka NH dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Keduanya juga dikaitkan dengan Lampiran I Nomor 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat bagi para pelanggarnya.


















