Yogyakarta, SURYAPOS.id – Pengurangan Dana Desa pada tahun 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai tingkat yang sangat signifikan. Rata-rata dana yang diterima oleh desa di empat kabupaten/kota mengalami penurunan hingga 74 persen. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap terhambatnya pembangunan desa, pemulihan ekonomi masyarakat, serta penyediaan layanan publik di tingkat paling dasar.

“Ini bukan hanya pengurangan, tetapi benar-benar pemangkasan anggaran,” ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, pada Rabu, 26 Februari 2026.
Ia menyatakan bahwa di Kabupaten Kulon Progo, Dana Desa berkurang sekitar 71 persen, sementara di Bantul 78 persen, di Sleman 75 persen, dan di Gunungkidul 71 persen. “Rata-rata penurunannya mencapai 74 persen. Ini merupakan pukulan berat bagi desa,” tambahnya.
Eko mengungkapkan bahwa pemangkasan ini bertentangan dengan semangat pembangunan desa yang telah dirumuskan sejak adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut menjadi landasan bagi penguatan desa sebagai pusat pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dampak dari pemotongan anggaran terlihat langsung di tingkat desa. Beberapa desa yang menerima alokasi sekitar Rp 733 juta pada 2025, tahun ini hanya mendapatkan Rp 272 juta. Penurunan signifikan ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, dan program bantuan sosial untuk warga kurang mampu.
Baca juga: KDMP di DIY Capai Progres 50 Persen, Danrem Targetkan Rampung Tiga Bulan
Menurut Eko, terdapat suara penolakan terhadap kebijakan pengurangan Dana Desa yang datang dari semua lapisan, mulai dari perangkat desa, kalurahan, hingga masyarakat luas. Mereka meminta kepada pemerintah pusat untuk membatalkan keputusan ini dan mengembalikan alokasi anggaran setidaknya pada angka tahun lalu.
“Perlu ada perbaikan dalam pengelolaan, tetapi bukan dengan cara memangkas anggaran secara drastis,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah DIY memperkuat komitmennya untuk membangun desa dan kelurahan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kelurahan dan kalurahan adalah pusat pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah ini diwujudkan lewat alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 301,3 miliar pada tahun 2026.
Baca juga: FGD di Mapolres Gunungkidul, Sespimmen Polri Bahas Stabilitas Ekonomi dan Harkamtibmas
Namun, Eko menilai tambahan anggaran dari pemerintah daerah belum cukup untuk mengimbangi dampak besar dari pemotongan Dana Desa. Selain itu, desa-desa baru mulai pulih dari dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sejak 2024, aktivitas ekonomi masyarakat perlahan kembali normal dan memerlukan dukungan keuangan yang cukup.

Dr. Ari Sujito, S. Sos. , M. Si.
Sejalan dengan itu, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Dr. Ari Sujito, S. Sos. , M. Si. , mengingatkan bahwa penurunan Dana Desa dapat berpotensi menciptakan kemiskinan baru di wilayah desa. Ia menjelaskan bahwa Dana Desa adalah hak desa yang terikat dengan prinsip pengakuan, otorisasi, dan redistribusi, sesuai amanat konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Setiap perubahan alokasi Dana Desa seharusnya dibahas terlebih dahulu dengan parlemen. Ini bukan masalah kecil, karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat desa,” kata Ari, seorang aktivis dan sosiolog.
Baca juga: Istri Jadi Saksi Mata, Pria di Sedayu Meninggal Usai Diserang Pria Bertopeng Saat Terlelap
Ia menekankan bahwa Dana Desa selama ini telah terbukti signifikan dalam mendorong ekonomi lokal. Namun, akhir-akhir ini, terdapat kecenderungan peningkatan permintaan program dari kementerian yang dimasukkan ke dalam skema Dana Desa. Situasi ini mengubah esensi Dana Desa sebagai hak desa, yang seharusnya digunakan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
“Jika Dana Desa hanya berfungsi sebagai alat pendanaan untuk program pusat, maka semangat Undang-Undang Desa akan hilang,” tegasnya. Ari menganggap kondisi ini sebagai dampak yang sangat merugikan bagi desa. Jika tindakan semacam ini tidak dihentikan, desa akan menghadapi kerugian yang sangat besar dan mungkin mengalami kemunduran yang signifikan, bahkan kebangkrutan dalam proses perencanaan pembangunan. Ia pun meminta Kementerian Desa untuk mengevaluasi kembali kebijakan pengurangan Dana Desa.
“Desa harus berupaya keras untuk memperjuangkan pemulihan hak-haknya sesuai dengan prinsip pengakuan, pemberian wewenang, dan redistribusi yang tercantum dalam Undang-Undang Desa,” ujarnya.


















