Yogyakarta, SURYAPOS.id – Refleksi seharusnya tidak hanya berhenti pada hal-hal yang terlihat di permukaan peristiwa. Proses refleksi perlu membantu manusia menemukan makna yang ada di balik setiap kejadian.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam acara Refleksi Akhir Tahun dan Bedah Buku Sengkarut Sengketa Pilkada yang diselenggarakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah pada hari Jumat (19/12/2025) di Aula Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca juga: GBN-MI DIY Tampil Solid dalam Upacara Hari Bela Negara
Refleksi sebagai langkah merenungkan tindakan dan pilihan hidup yang telah diambil. Ia menekankan bahwa refleksi bertujuan untuk memperbaiki arah kehidupan di masa mendatang agar lebih berarti.

Haedar Nashir
Guru Besar dalam bidang Ilmu Sosiologi ini menjelaskan bahwa dalam kajian sosiologi, refleksi sangat terkait dengan pendekatan kualitatif dan teori yang mendalam. Pendekatan tersebut mendukung upaya untuk menemukan makna di balik peristiwa sosial.
Karena itu, Haedar berpendapat bahwa setiap peristiwa menyimpan arti yang tidak selalu terlihat secara langsung. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terperangkap dalam fenomena yang dangkal.
Baca juga: Masuk Wisata Cukup Bawa Sampah, Kuta View Jadi Pelopor di Batu Bara
“Intinya, dalam setiap hal yang dicari maknanya, terdapat arti yang harus kita gali. Di balik peristiwa, di balik permukaan itu terdapat makna. Ada hal yang benar bermakna yang perlu kita eksplorasi, dan kita tidak boleh terjebak dalam fenomena yang permukaan saja. Di balik permukaan itu ada hal yang lebih substansial,” ungkap Haedar.
Dalam situasi saat ini, ia menambahkan, masyarakat perlu melihat fenomena atau kejadian dengan lebih bijak dan mendalam. Hal ini penting karena ada kecenderungan bagi masyarakat untuk terjebak dalam pemikiran yang dangkal mengenai hukum, politik, dan ekonomi. Ia menilai banyak orang hanya melihat masalah dari sudut yang kasat mata.

Namun demikian, Haedar juga mengakui bahwa kemampuan berpikir dan memahami masyarakat terhadap sebuah fenomena berada pada tingkat tertentu. Oleh karena itu, untuk memahami kedalaman dari fenomena tersebut adalah tanggung jawab para intelektual, yang harus mampu membaca dimensi batiniah dari yang terlihat.
Dalam konteks kebangsaan, Haedar juga menyebut periode pasca reformasi sebagai kesempatan untuk membuka lembaran baru dalam berbangsa dan bernegara. Ia berpendapat bahwa era ini seharusnya menghasilkan tatanan kehidupan nasional yang lebih bermakna.
Baca juga: Tabrakan di Jalur Wonosari-Yogyakarta, Pengendara Motor Luka Berat
Melalui refleksi ini, Haedar mendorong agar negara harus berada di atas prinsip hukum yang kuat. Ia berharap bahwa sistem dan penegakan hukum menuju arah yang lebih adil dan konsisten.
“Dalam hal ini, semoga dalam dua dekade terakhir ada kemajuan yang positif terkait hukum, sehingga sistem hukum dapat berfungsi dengan baik. Proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan dengan semestinya,” tegasnya.

Sementara itu, MPM PP Muhammadiyah, M. Nurul Yamin menekankan bahwa demokrasi tidak terpisah dari usaha pemberdayaan masyarakat. Ia menyebut partisipasi, kemandirian, dan integritas sebagai dasar dari demokrasi yang bermakna. Yamin berpendapat bahwa demokrasi sejati menjadikan masyarakat sebagai subjek dalam menyelesaikan masalah.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Banguntapan, Pemilik Luka Bakar
Sebab, demokrasi tidak bisa dipisahkan dari upaya pemberdayaan masyarakat. Elemen seperti partisipasi, kemandirian, subjek, dan integritas menjadi dasar agar memiliki dampak yang nyata bagi kehidupan masyarakat.
“Pemberdayaan masyarakat sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan potensi masyarakat sehingga memiliki semangat partisipasi yang tidak apatis, dengan semangat untuk menjadi subjek dalam memecahkan masalah alih-alih menjadi bagian dari masalah,” jelas Yamin.

Irvan Mawardi menjelaskan bahwa bukunya membahas tentang sengketa dan diskualifikasi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah. Ia menyoroti keterbatasan ruang peradilan dalam mengatasi konflik yang berkaitan dengan pemilu. Ia mengangkat isu sengketa dan diskualifikasi calon kepala daerah, karena menurutnya ruang peradilan memiliki batasan dalam memperdebatkan keputusan tersebut. Kegiatan pembahasan buku menghadirkan pembicara dari DPR RI, KPU RI, para akademisi, serta ahli hukum tata negara. Diskusi ini memperdalam pemahaman masyarakat mengenai demokrasi, hukum, dan penguatan masyarakat.


















