Yogyakarta, SURYAPOS.id – Polresta Yogyakarta menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia.
Keempat tersangka masing-masing berinisial GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Mereka diamankan setelah penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Seorang Guru Perempuan Meninggal Usai Terlindas Espass saat Coba Salip Truk di Sewon
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh dendam para pelaku terhadap korban. “Para tersangka mengakui melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Motifnya adalah dendam,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika GS dan ST mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB untuk menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui posisi korban, keduanya menemui korban di depan Alfamidi Jalan S. Parman, Mantrijeron, namun persoalan yang dibahas tidak selesai.
Baca juga: Antisipasi Bencana, Lanal Yogyakarta Kerahkan Prajurit Siaga di Tengah Cuaca Ekstrem
Sekitar pukul 23.00 WIB, GS dan ST kembali bertemu korban yang sedang membeli martabak di depan Pasar Klitikan bersama seorang saksi. Di lokasi ini, keduanya memukuli korban menggunakan helm dan tangan kosong hingga korban tidak sadarkan diri.
Korban lalu dibawa ke halaman Kantor GMNU Sudagaran, tempat RZ dan RM kemudian bergabung dan turut melakukan pemukulan. Saat itu korban sudah dalam kondisi lemah dan tidak mampu memberikan perlawanan.
Baca juga: Kunjungi Polres Gunungkidul, Kapolda DIY Minta Polisi Kawal Wisata dan Siaga Cuaca Ekstrem
Setelah warga berdatangan, para tersangka memutuskan mengantar korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor, namun dalam perjalanan kaki kanan korban terseret aspal dan mengalami luka parah hingga mengeluarkan banyak darah.
Setibanya di rumah korban di Wirobrajan, korban diletakkan di depan pintu rumah tanpa penanganan apa pun. Tak lama setelah itu, RM dan RZ kembali ke lokasi dan kembali memukuli korban yang sudah tidak sadarkan diri.
Baca juga: Sentuh Hati Anak Yatim, Densus 88 AT Polri Gelar Baksos dan Sosialisasi Cegah Terorisme di Paliyan
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seluruh tersangka di beberapa lokasi berbeda. Beragam barang bukti turut disita, termasuk pakaian berlumuran darah, helm, balok kayu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.


















