KAYU123
KriminalPeristiwa

Pemuda Berprofesi Sebagai OB di Instansi Pemerintah Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop dan HP

×

Pemuda Berprofesi Sebagai OB di Instansi Pemerintah Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop dan HP

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Tim Opsnal Polsek Banguntapan, Polres Bantul berhasil mengamankan ADF (21) warga Gedongan KG 3/28 RT 02/RW 01 Purbayan, Kota Gede, Yogyakarta lantaran dari hasil penyelidikan oleh petugas, ADF diduga sebagai pelaku pencurian Laptop dan Handphone milik Jamadi (57) warga Gedongan Baru 4, Pelemwulung RT 07, Banguntapan, Bantul.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffrey melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, lantaran motif kebutuhan ekonomi pelaku nekat melakukan aksinya pada Kamis (05/11/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, kata Iptu Jeffrey, pelaku sedang berjalan melintas didepan rumah korban.

PASARKAYU

“Niat jahat dari pelaku akhirnya timbul, karena pada saat itu pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Sedangkan korban terlihat oleh pelaku sedang terlelap tidur,” kata Iptu Jeffrey.

Iptu Jeffrey melanjutkan, pelaku kemudian menghentikan kendaraannya kurang lebih 40 meter dari rumah korban dan bergegas masuk kerumah korban melalui pintu yang masih terbuka.

Setelah dirasa aman, kata Iptu Jeffrey, pelaku kemudian masuk kerumah koban dan mengambil Handphone yang sedang dicas diatas meja dan langsung dimasukkan kesaku celananya. Tidak hanya itu, pelaku yang melihat Laptop diatas meja kecil langsung diambil dan diselipkan dicelana depan serta ditutup jaket.

“Barang curian tersebut kemudian dibawa pulang kerumahnya,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian termasuk mengambil dari rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota yang mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku, pada hari Kamis (05/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB, ADF berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Banguntapan di Mall Pelayanan Publik Kantor Balaikota Jalan Kenari No.56 Yogyakarta.

Dalam penggeledahan ditempat kerja pelaku tepatnya diruang Office Boy (OB) Pemerintah Daerah Yogyakarta, petugas menemukan barang bukti handphone dan laptop yang diambil oleh pelaku. Sedangkan barang bukti yang juga berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King 135 nomor polisi B 4194 PT, warna Hitam sebagai sarana melakukan aksinya, 1 (satu) buah celana panjang merk Chinos warna hitam dan jaket warna Hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

Selain itu, 1 (satu) buah Laptop warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam yang dicuri pelaku juga berhasil diamankan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU