KriminalPeristiwa

Pelaku Gunakan Bukti Transfer Palsu, Konter HP di Bantul Rugi Rp 4,5 Juta

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial YF (27), warga Gunungsitoli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu di Konter HP Bingo Phone 2, Parangtritis, Kretek, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 12.58 WIB dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 4,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penipuan terjadi ketika pelaku datang menggunakan mobil berwarna hitam dan meminta bantuan penjaga konter untuk melakukan transfer uang ke rekening Bank Jago atas nama Sri Rahayu.

Baca juga: GBN-MI DIY Tancap Gas Susun Struktur dan Program Besar Usai Terbitnya SK Menkumham

Saksi yang berjaga di konter, S, kemudian memproses permintaan tersebut dan mentransfer uang senilai Rp 4.500.000 sesuai instruksi pelaku. Namun setelah proses transfer selesai, pelaku tidak melakukan pembayaran tunai dengan alasan tidak membawa uang.

Pelaku justru meminta nomor rekening konter dengan dalih akan mentransfer balik uang tersebut. Tak lama kemudian, pelaku menunjukkan bukti transfer senilai Rp 4.520.000 ke rekening BCA atas nama Y, pemilik konter, seolah-olah transaksi telah berhasil dilakukan.

Baca juga: Bangun Harmoni Lintas Iman, FKOK DIY Audiensi ke Danrem 072/Pamungkas

Setelah pelaku pergi, saksi melakukan pengecekan saldo dan menemukan bahwa tidak ada dana masuk ke rekening tersebut. Bukti transfer yang dikirimkan pelaku melalui WhatsApp ternyata palsu dan merupakan hasil tangkapan layar dari transaksi gagal yang kemudian diedit.

Korban Y (37), warga Kretek, mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 dan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kretek. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga: Tak Pernah Kelihatan, Mahasiswa Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi tersebut pada Jumat (7/11/2025), namun menemukan bahwa pelaku telah berpindah ke wilayah Sukarukun, Sukatani, Bekasi.

Pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakan yang ditempatinya di Bekasi. Dalam pemeriksaan awal, YF mengakui perbuatannya serta menjelaskan bahwa ia menggunakan bukti transfer palsu untuk menipu penjaga konter.

Baca juga: Pemkab Sleman dan Densus 88 Perkuat Pencegahan Radikalisme di Sekolah, Soroti Ancaman Terhadap Anak Didik

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer asli milik korban, bukti transfer palsu, KTP pelaku, dua kemeja kotak-kotak, topi berwarna coklat, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra B-2770-PZV lengkap dengan STNK. Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Iptu Rita Hidayanto menuturkan bahwa modus pelaku adalah dengan memanfaatkan bukti gagal transfer dari aplikasi Livin Mandiri, kemudian mengeditnya agar seolah-olah transaksi berhasil. Bukti palsu itu kemudian dikirimkan kepada penjaga konter untuk mengelabui korban.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Rongkop: Dump Truk Hantam Tanggul sebelum Terguling

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Pihak kepolisian mengimbau pemilik usaha layanan transfer untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap bukti transaksi sebelum memberikan layanan, guna mencegah kasus serupa terulang.

Exit mobile version