Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang perempuan berinisial NIS (31) atau dikenal dengan sebutan Putri Ciu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kretek setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun berinisial AR. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Korban merupakan warga Mergangsan, Yogyakarta, yang tinggal bersama ayahnya di wilayah Kretek. Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban, RAR (25), melaporkannya ke Polsek Kretek setelah mengetahui kondisi tubuh putrinya yang dipenuhi luka.
Baca juga: Pelaku Gunakan Bukti Transfer Palsu, Konter HP di Bantul Rugi Rp 4,5 Juta
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Tarminah. Saat itu, saksi baru pulang dari pantai dan mendengar suara tangisan seorang anak dari dalam kontrakan.
Saksi kemudian menuju sumber suara yang berasal dari kamar tempat korban tinggal. Setelah mengetuk pintu, saksi mendapati korban berada di dalam kamar bersama terduga pelaku NIS. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi tak lama setelah pintu dibuka.
Baca juga: GBN-MI DIY Tancap Gas Susun Struktur dan Program Besar Usai Terbitnya SK Menkumham
Melihat kondisi korban yang tampak ketakutan, saksi kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban lantas menceritakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh terduga pelaku dengan cara dicakar, dipukul, hingga disakiti menggunakan puntung rokok.
Korban juga mengaku dipukul menggunakan sapu lidi. Barang bukti berupa satu sapu lidi dengan ikatan rafia warna hijau kemudian diamankan oleh polisi sebagai alat yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan.
Baca juga: Bangun Harmoni Lintas Iman, FKOK DIY Audiensi ke Danrem 072/Pamungkas
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Telinga kiri korban memar dan bengkak, punggung tangan kirinya terdapat luka cakaran, serta bagian atas kepala mengalami benjolan.
Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
Baca juga: Tak Pernah Kelihatan, Mahasiswa Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos
Setelah mengantongi keterangan dan bukti yang cukup, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap NIS di wilayah Kretek. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kretek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan tersebut. “Pelaku mengaku jengkel kepada korban sehingga melakukan tindakan penganiayaan,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Saat ini penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara lebih rinci. Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
