KriminalPeristiwa

Ketahuan Curi Ponsel, Pria Sukoharjo Diamankan Warga di Sewon

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Sewon mengamankan seorang pria berinisial HW (35 thn), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, usai tertangkap mencuri telepon genggam di rumah warga pada Senin (25/8/2025).

Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban Puji Slamet, yang saat itu sedang beristirahat dengan ponsel Samsung Galaxy J5 Pro 32GB diletakkan di sampingnya.

Baca juga: Meski Diguyur Hujan, 1.500 Pramuka Gunungkidul Tetap Semangat Ikut Apel Besar ke-64

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pelaku keluar dari rumah sambil membawa ponselnya. Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Sewon. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel Samsung Galaxy J5 Pro beserta dusbook, celana training abu-abu, dan kaos hitam.

Baca juga: Gelapkan Motor dengan Dalih Perpanjang Sewa, Pria di Yogyakarta Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP

Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto, S.H., M.H. menyebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau warga agar lebih waspada dengan memastikan pintu dan jendela rumah selalu tertutup serta menyimpan barang berharga di tempat aman.

Exit mobile version