BeritaKriminal

Polsek Sedayu Tangkap Dua Residivis Pelaku Curanmor di Bantul, Berbekal Rekaman CCTV

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Naufal Risti Ramadhani (22), seorang mahasiswa asal Tangerang, Banten, yang saat ini tinggal di wilayah Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di teras rumah.

Baca juga: Pengedar Sabu di Banguntapan Bantul Dibekuk, Polisi Sita Hampir 88 Gram Barang Bukti

Kapolsek Sedayu AKP Rumpoko, S.H., mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraannya pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan lupa mengunci stang sepeda motor.

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dan tidak mengunci stang kendaraan. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat seperti biasa,” ujar AKP Rumpoko, Kamis (18/6/2026).

Keesokan harinya, ketika hendak berangkat bekerja, korban mendapati sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AB-2599-HJ warna hitam silver miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraannya dan menanyakan kepada sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak seorang pun mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan Remaja di Wonosari, Polisi Mulai Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Setelah beberapa hari menunggu dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sedayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Panit Reskrim Polsek Sedayu Aiptu Umar Dani, S.H., menjelaskan, hasil analisis rekaman CCTV memberikan petunjuk penting yang mengarah pada identitas para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan segera melakukan langkah penangkapan,” kata Aiptu Umar Dani.

Baca juga: Kunjungi Kodim 0730/Gunungkidul, Danrem 072/Pamungkas Ingatkan Prajurit dan Persit soal Kesehatan dan Media Sosial

Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni AH alias P (45), seorang karyawan swasta, dan YD (28), buruh harian lepas, di rumah AH yang berada di wilayah Kapanewon Sedayu, Bantul, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Sedayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Rumpoko mengungkapkan bahwa kedua pelaku diketahui baru bebas dari penjara pada Desember 2025. Faktor ekonomi menjadi alasan yang mendorong mereka kembali melakukan tindak pidana.

“Pelaku mengaku membutuhkan biaya hidup sehari-hari. Selain itu, salah satu pelaku juga membutuhkan biaya pendidikan untuk anaknya sehingga nekat melakukan pencurian,” ujar AKP Rumpoko.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Paliyan, Honda Beat Tabrak Pejalan Kaki di Utara Jembatan Karangmojo

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun. AH bertugas mengambil sepeda motor korban, sedangkan YD membantu mendorong atau menuntun kendaraan hasil curian menuju rumah AH.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit Honda Vario hasil curian, satu unit Suzuki Shogun yang digunakan pelaku, satu jaket merah, serta dua helm berwarna putih. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Exit mobile version