KriminalPeristiwa

Gelapkan Motor dengan Dalih Perpanjang Sewa, Pria di Yogyakarta Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial EA (38) ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan empat unit sepeda motor rental di kawasan Jalan Sosrowijayan, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Aksi pelaku menimbulkan kerugian hingga Rp75 juta bagi pihak rental.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (9/8/2025) ketika tersangka menyewa satu unit Honda Beat dari rental motor “Mawar”. Sehari kemudian, ia kembali menyewa dua unit Honda Vario 125, lalu menambah satu unit motor lagi pada 19 Agustus.

Baca juga: Pelajar di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurut polisi, tersangka menggunakan modus memperpanjang masa sewa secara lisan untuk mengelabui pemilik rental. Namun, motor-motor tersebut tidak pernah dikembalikan. “Tiga unit sudah digadaikan kepada pihak lain, sementara satu unit lainnya hampir digadaikan tetapi berhasil kami amankan,” kata Kompol Eka, Kamis (28/8/2025).

Pemilik rental mulai curiga setelah masa sewa berakhir dan motor tak kunjung dikembalikan. Upaya menghubungi tersangka tidak membuahkan hasil. Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Gedongtengen pada 26 Agustus 2025.

Baca juga: Terobos Lampu Merah, Remaja di Bantul Tabrak Pemotor hingga Luka Serius

Unit Reskrim Polsek Gedongtengen bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan beserta satu unit motor Honda Vario yang masih berada dalam penguasaannya. Dari keterangan EA, tiga motor lain sudah berpindah tangan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Honda Vario 125 hitam (AB 2309 UI, tahun 2020), Honda Vario 125 merah hitam (AB 2342 IW, tahun 2024), Honda Beat biru (AB 2459 FV, tahun 2022), dan Honda Vario 125 merah hitam (AB 4769 IP, tahun 2024).

Baca juga: Diduga Serangan Jantung, Tukang Becak Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Pajeksan Yogyakarta

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini EA ditahan di Mapolsek Gedongtengen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna melacak keberadaan tiga unit motor yang sudah digadaikan kepada pihak lain.

Exit mobile version