Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengidentifikasi seorang pria berinisial GSP (35), warga Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam pencurian enam etalase berisi berbagai jenis rokok.
Peristiwa tersebut diketahui pemilik warung, Menik Untariningsih, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban yang berada di rumah mendengar suara gaduh dari arah warung, kemudian disusul suara mesin mobil yang dinyalakan.
Baca juga: Pencuri Pompa Sibel di Karangmojo Ditangkap, Akui Beraksi di Banyak Lokasi
Korban selanjutnya keluar dari kamar untuk memeriksa kondisi warung. Saat tiba di lokasi, korban mendapati enam etalase yang sebelumnya berada di dalam warung telah hilang.
Enam etalase tersebut terdiri atas tiga etalase berukuran 60 x 40 sentimeter, dua etalase berukuran 40 x 30 sentimeter, dan satu etalase berukuran 120 x 50 sentimeter. Etalase tersebut digunakan untuk menyimpan berbagai merek rokok.
Beberapa merek rokok yang tersimpan di dalam etalase antara lain Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, 76, Marlboro, Tuso, Diplomat Mild, Djarum Super, Gudang Garam, serta sejumlah merek lainnya.
Baca juga: Kebakaran Toko Batik di Margo Mulyo Yogyakarta, Api Muncul dari Dapur Lantai 3
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong pada Jumat (11/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/09/IX/2026/SPKT/Polsek Ponjong/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto, S.H., M.A.P., mengatakan penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul. Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata AKP Wasdiyanto.
Salah satu petunjuk diperoleh dari saksi bernama Agus Sudadi. Saksi menerangkan, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, seorang pria datang ke rumahnya di wilayah Karangdowo, Kabupaten Klaten, menggunakan Daihatsu Gran Max warna hitam bersama dua orang lainnya yang belum dikenal.
Menurut keterangan saksi, mereka kemudian menurunkan dan membongkar sejumlah etalase dari kendaraan tersebut. Etalase-etalase itu kemudian ditinggalkan di lokasi rumah saksi.
Baca juga: Pria 57 Tahun Meninggal Saat Bersihkan Gorong-gorong Irigasi di Kulonprogo
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap etalase yang ditemukan di Klaten. Hasil identifikasi menunjukkan barang tersebut identik dengan etalase yang dilaporkan hilang dari warung korban di Ponjong. Kecocokan itu diperkuat dengan pencocokan barcode yang terdapat pada etalase.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri kendaraan yang digunakan. Dari keterangan pemilik rental, Muhammad Fais Al Kautsar, diketahui Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B-1103-VME merupakan kendaraan miliknya.
Kendaraan tersebut disewa oleh GSP sejak 2 September 2026 dan baru dikembalikan pada 12 September 2026. Berdasarkan rangkaian hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi GSP sebagai pria yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Baca juga: Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam buah etalase berbagai ukuran beserta sisa isinya, satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B-1103-VME, satu buah pisau stainless, serta satu pasang pelat nomor kendaraan.
AKP Wasdiyanto mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, GSP dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
