BeritaKriminal

Pencuri Pompa Sibel di Karangmojo Ditangkap, Akui Beraksi di Banyak Lokasi

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangmojo, Polres Gunungkidul, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pompa air celup atau sibel yang merugikan warga. Dalam pengembangan kasus tersebut, tersangka mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Gunungkidul hingga kawasan pantai di Kabupaten Bantul.

Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto, S.A.P. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan pompa sibel milik warga. Unit Reskrim Polsek Karangmojo kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, serta mencari informasi terkait ciri-ciri pelaku.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IX/2026/SPKT/Polsek Karangmojo/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta tertanggal 22 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui korban bernama Sukamto pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Kebakaran Toko Batik di Margo Mulyo Yogyakarta, Api Muncul dari Dapur Lantai 3

Saat itu, korban hendak menyalakan saklar pompa sibel di rumahnya untuk mengisi toren yang digunakan mengairi ladang melon. Namun, air tidak kunjung mengalir. Korban kemudian memeriksa sumur bor yang berada di tengah ladang.

Setibanya di lokasi, korban mendapati tutup sumur bor telah terbuka. Kabel dari bak kontrol juga terpotong, sedangkan pompa sibel beserta kabelnya telah hilang. Pompa yang dicuri merupakan merek ESE National berbahan stainless dengan kapasitas 0,75 HP, berikut kabel serabut tiga sepanjang sekitar 50 meter merek Perdana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,95 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu kepada Polsek Karangmojo.

Baca juga: Pria 57 Tahun Meninggal Saat Bersihkan Gorong-gorong Irigasi di Kulonprogo

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terdapat seseorang yang tidak dikenal melintas di Jalan Munggur-Ngawis menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning. Orang tersebut terlihat membawa benda panjang yang dibungkus kain umbul-umbul berwarna merah dan kuning.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sejumlah jalur yang diduga dilalui pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengidentifikasi pelaku berinisial FA alias Gembel, warga Banaran, Kapanewon Playen, Gunungkidul.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat kerja di sejumlah wilayah, mulai dari Moyudan, Sleman, Parangtritis, hingga Pantai Ngobaran. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/9/2026) di Jalan Wonosari-Berbah, Sleman.

Saat ditangkap, tersangka disebut hendak berangkat bekerja melakukan pengeboran di wilayah Prambanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna kuning dengan nomor polisi AB-1993-KZ, satu jaket warna merah, celana pendek jeans warna biru, sepatu warna hitam lis putih, kaus warna merah, serta gunting taman bergagang merah.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa satu potong sobekan kain umbul-umbul bertuliskan “MUNGGUR” dan satu kotak kontrol merek ESE National warna hitam abu-abu ukuran 0,75 HP.

Baca juga: Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Sementara itu, dari saksi bernama Suwandi, polisi mengamankan satu unit pompa sibel merek ESE National warna silver metalik ukuran 0,75 HP, satu steker listrik warna hitam, serta satu kantong plastik berisi potongan kawat tembaga.

Dalam pengembangan penyidikan, tersangka mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain. Pengakuan tersebut meliputi dua lokasi pencurian pompa sibel di Karangmojo, enam lokasi pencurian pompa sibel di Wonosari, serta satu lokasi pencurian kabel engkel di Wonosari.

Selain itu, tersangka mengaku melakukan pencurian kabel engkel di dua lokasi di Patuk, empat lokasi di Playen, dan dua lokasi di Paliyan. Tersangka juga mengaku melakukan pencurian masing-masing satu lokasi di kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Samas.

Baca juga: Sunarto Unggul di Pilur Kalurahan Bandung, Raih 1.107 Suara

Polisi masih mendalami pengakuan tersangka untuk memastikan keterkaitannya dengan sejumlah kasus pencurian tersebut. Penyidik juga terus mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti dan informasi yang diperoleh selama penyidikan.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan 2022, dalam perkara pencurian di wilayah hukum Wonosari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Exit mobile version