BeritaKriminal

Cari Seseorang Tak Ketemu, Pria Bersenjata Parang Mengamuk dan Lukai Warga

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial NA (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Padukuhan Karet, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, pada Senin (22/6/2026) dini hari.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah seorang warga bernama Mugiyono untuk mencari seseorang. Namun, orang yang dicarinya tidak berada di lokasi sehingga situasi berubah menjadi ricuh.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Asal Muna Meninggal Dunia usai Tenggelam di Kolam Renang Banguntapan Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan sekaligus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak tersebut.

Rita mengatakan, pelaku datang ke rumah warga sekitar pukul 04.20 WIB sambil membawa parang. Kedatangannya sempat membuat warga khawatir karena pelaku mencari seseorang yang tidak berada di rumah.

Baca juga: Aksi Saling Tantang Remaja di Rel Kereta Api Timoho Yogyakarta Dibubarkan Polisi

“Benar, Unit Reskrim Polsek Pleret telah mengamankan seorang laki-laki berinisial NA (30) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kejadian terjadi sekitar pukul 04.20 WIB,” kata Rita saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Melihat kondisi yang berpotensi membahayakan, seorang warga bernama Agung Tri Wijayanto berupaya menenangkan situasi dan mencoba mengamankan parang yang dibawa pelaku agar tidak menimbulkan korban.

Baca juga: Peluncuran Buku Fikih Disabilitas Mental Psikososial: PBNU Ingin Hapus Stigma, Wujudkan Kesetaraan

Namun, pelaku justru memberontak dan berusaha melepaskan diri dari pegangan warga. Saat terjadi pergumulan, pelaku mengayunkan parang ke arah samping.

Ayunan parang tersebut mengenai pergelangan tangan kiri seorang warga bernama Marwanto hingga menyebabkan luka robek. Korban kemudian segera mendapatkan pertolongan.

Baca juga: 350 Womenpreneur Terpilih di Program PFpreneur Pertamina

“Ketika pelapor berusaha mengamankan senjata tajam tersebut, pelaku meronta dan mengayunkan parang hingga mengenai pergelangan tangan kiri korban atas nama Marwanto dan menyebabkan luka robek,” ujar Rita.

Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Permata Husada untuk menjalani penanganan medis. Sementara itu, warga berhasil mengamankan parang milik pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret.

Baca juga: Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pleret bersama petugas piket fungsi bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.00 WIB atau 40 menit setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di sekitar Rumah Sakit Permata Husada tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pleret untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita satu lembar surat bukti pemeriksaan dari Rumah Sakit Permata Husada dan satu bilah parang bergagang kayu sepanjang sekitar 49 sentimeter. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 307 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version